“ selain dari itu sama sekali tidak diijinkan membawa Bahan Bakar Minyak atau BBM, senjata api, Narkoba, pakaian Militer dan pegawai Pemerintah, alat komunikasi, rotan dan produknya, emas dan batu permata, barang – barang subsidi dan barang larangan lainnya ,”kata Tribuana Wetangterah
KILB ini sebut Tribuana Wetangterah diperuntukan bagi masyarakat yang tinggalnya di sekitar perbatasan. Persyaratan yang paling utama dibutuhkan adalah Pas Lintas Batas yang dikeluarkan oleh Imigrasi, kemudian KTP, Kartu Keluarga dan Pas Foto.
“ Untuk memberikan kemudahan pengurusan kartu ini pihak Bea dan Cukai Atambua membuat Aplikasi SILAWAN yang dapat diakses melalui http://bcatambua.beacukai.go.id/SILAWAN, sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor Bea dan Cukai,” ujar dia.
Selain Aplikasi SILAWAN, Kantor Bea dan Cukai Atambua adapun aplikasi AMANSA yang diciptakan untuk mengurus Surat Permohonan Membawa Kendaraaan(SMPK). “ Selaian aplikasi SILAWAN, kami juga membuat aplikasi AMANSA. Ini untuk mengurus Surat Permohonan Membawa Kendaraaan(SMPK) ,” kata Tribuana Wetangterah. ( Jun).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.