ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kantor Bea Cukai Atambua Luncurkan SILAWAN Dan AMANSA

  • Bagikan

“ selain dari itu sama sekali tidak diijinkan membawa Bahan Bakar Minyak atau BBM, senjata api, Narkoba, pakaian Militer dan pegawai Pemerintah, alat komunikasi, rotan dan produknya, emas dan batu permata, barang – barang subsidi dan barang larangan lainnya ,”kata Tribuana Wetangterah
KILB ini sebut Tribuana Wetangterah diperuntukan bagi masyarakat yang tinggalnya di sekitar perbatasan. Persyaratan yang paling utama dibutuhkan adalah Pas Lintas Batas yang dikeluarkan oleh Imigrasi, kemudian KTP, Kartu Keluarga dan Pas Foto.
“ Untuk memberikan kemudahan pengurusan kartu ini pihak Bea dan Cukai Atambua membuat Aplikasi SILAWAN yang dapat diakses melalui http://bcatambua.beacukai.go.id/SILAWAN, sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor Bea dan Cukai,” ujar dia.

Baca Juga :  Cerita Idul Fitri dari Sikka, Kala Umat Shalat Id di Depan Gereja

Selain Aplikasi SILAWAN, Kantor Bea dan Cukai Atambua adapun aplikasi AMANSA yang diciptakan untuk mengurus Surat Permohonan Membawa Kendaraaan(SMPK). “ Selaian aplikasi SILAWAN, kami juga membuat aplikasi AMANSA. Ini untuk mengurus Surat Permohonan Membawa Kendaraaan(SMPK) ,” kata Tribuana Wetangterah. ( Jun).

  • Bagikan