ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kantor Bea Cukai Atambua Luncurkan SILAWAN Dan AMANSA

  • Bagikan

ATAMBUA, fokusnusatenggara.com / 14 Juni 2019.
Guna mempermudah masyarakat akan fasilitas Kartu Indetitas Lintas Batas (KILB), Kantor Bea dan Cukai sudah melakukan terobosan baru dengan menerbitkan aplikasi SILAWAN. Aplikasi ini dapat diakses dengan mudah melalui website.
“ Aplikasi SILAWAN ini merupakan singkatan dari Aplikasi Lintas Warga Antar Negara. Ini untuk mempermudah masyarakat perbatasan dan pelintas batas untuk memperoleh fasilitas Kartu Identitas Lintas Batas (KILB). Kebetulan saja namanya sama dengan Desa Silawan, dimana setiap hari petugas kantor Bea Cukai mengurus pengawasan lintas batas ,” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Atambua, Tribuana Wetangterah ( 13/6).

Baca Juga :  Aparat Desa Dilatih Tata Kelola Destinasi Wisata

Dia mengatakan KILB ini diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Atambua yang diberikan kepada Pelintas Batas yang sudah memenuhi persyaratan tertentu.
“ Jika sudah memiliki fasilitas KILB ini maka masyarakat perbatasan mendapat fasilitas berupa pembebasan Bea masuk sebesar USD 50 per orang/hari melitas dari Indonesia ke Timor Leste. Juga tidak diperbolehkan melintasi perbatasan antar Negara lebih dari satu kali dalam sehari ,” ujar Tribuana Wetangterah
Selain itu para pelintas batas diperbolehkan untuk membawa hewan ternak berkaki empat dengan jumlah yang dibawa sebanyak 5 ekor hewan dalam sehari. Barang bawaan lain yang diijinkan berupa produk pertanian, barang produksi wilayah perbatasan, peralatan perkebunan pedesaan, perlengkapan rumah tangga, peralatan masak, pakaian pribadi, barang keperluan dan komsumsi sehari – hari.[sc name=”BACA”]

  • Bagikan