Menurutnya, dengan waktu yang begitu panjang yakni enam bulan masa kerja, pihak rekanan harus bisa menyelesaikan item pekerjaan berdasakan kalender kegiatan yang tersusun dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang dimasukan dalam dokumen penawaran.
Selain ingatkan soal addendum, Kadis PU NTT juga ingatkan soal 5 aspek jasa kontruksi yang harus dipegang oleh rekanan dalam menjalankan pekerjaan. Kelima tersebut antara lain, aspek manfaat, kualitas, kuantitas, administrasi dan efisiensi.
Pada tahun ini Dinas PU NTT melakukan lelang pekerjaan sebanyak 228 paket yang meliputi Bina Marga, SDA dan Cipta Karya. Namun sejauh ini baru penandatanganan kontrak dilakukan pada 28 paket pekerjaan Bidang Bina Marga, 12 Pekerjaan Bidang SDA. Sisanya akan diselsaikan dalam bulan ini termasuk Bidang Cipta Karya. (Laporan: Leonardo Jeffry Taolin)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.