ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Imigrasi Atambua Bentuk Timpora

  • Bagikan

Dia mengatakan disamping melakukan pelayanan, penerbitan pasport, ijin tinggal bagi WNA dan urusan lainnya, Imigrasi juga bertugas untuk mengawasi orang asing. “ Ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang asing. Untuk itu kami bentuk TIMPORA ,” jelas Azwar Anas, SH, MM[sc name=”BACA”]

Pembentukan TIMPORA Ini sebut Azwar Anas, SH, MM, berdasarkan instruksi dari Kementerian Hukum dan HAM dan Dirjen Imigrasi terkait pengawasan orang asing yang sudah di bentuk di Kabupaten Belu dan TTU.
“TIMPORA ini sesuai dari Kementerian Hukum dan HAM dan Dirjen Imigrasi. Melibatkan beberapa instansi terkait dan masing – masing instansi ini sesuai berkewenangan untuk bekerja sesuai tugas dan fungsi mereka sebagai pengawas orang asing,” ujar dia.
Kaitannya dengan pengawasan orang asing, ungkap Azwar Anas, SH, MM di tahun 2019 ini pihaknya berhasil menangkap 5 Warga Negara Asing asal China yang melakukan aktivitas illegal di wilayah kerja Kantor Imigrasi Atambua. Sudah dilakukan pencekalan bagi WNA tersebut dan direportasi.
“Jadi dengan dibentuknya TIMPORA ini jelas pengawasan terhadap orang asing di Kabupaten Belu, Malaka dan TTU akan semakin lebih baik. Ini karena sudah melibatkan beberapa instansi sehingga kami bersinergi bahu membahu mengatasi masalah orang asing yang terindikasi illegal ,” kata Azwar Anas, SH, MM
Dia mengharapkan, kedepannya kerja TIMPORA ini bisa dimaksimalkan lagi dan masing – masing instansi terkait yang tergabung dalam wadah TIMPORA memberikan kontribusi kepada Kantor Imigrasi Atambua.
“ Saya harapkan agar TIMPORA ini bekerja maksimal , sehingga keamanan dan kenyamanan warga tidak dicemari oleh WNA yang tidak bertanggungjawab ,” katanya ( Jun)

Baca Juga :  Kapolda NTT Terima Penghargaan LEPRID
  • Bagikan