Terpisah, senada dengan Adhi Giri, Danbrigif 20/3 Kostrad, Kolonel Inf Charles B.P. Sagala membenarkan bahwa peristiwa itu terjadi ketika anggotanya tersebut dalam perjalanan dari Divisi-3/Kostrad menuju menuju satuan yang dipimpinnya di Timika.
“Seluruh prajurit berpangkat Prajurit Dua (Prada), mereka merupakan tamtama remaja baru yang akan masuk ke satuan baru di Brigif 20/3 Kostrad,’’ terangnya.
Prada Wiliyam Keni Muai, Musa Andi Rumaikeuw dan La Hasdin, lanjut Sagala, sebelum di Divisi-3/Kostrad, ketiganya berasal dari Rindam XVIII/Ksr, sedangkan Prada Marman dan La Ode Abdul Rahman berasal dari Rindam XVII/Cen, sementara itu, Prada Wahyudi dan Arjan Sibela masing-masing dari Rindam XIV/Hsn dan XVI/Ptm.
“Sebagai Dansat (Komandan Satuan), bersyukur karena seluruh personel selamat. Kita bangga dan mengapresiasi atas tindakan mereka yang sangat luar biasa,” tegas lulusan Akmil tahun 1997 ini.
Sementara itu, salah satu saksi mata, Andreas yang juga merupakan salah satu penumpang menjelaskan kronologi saat dirinya melihat korban terjatuh ke tengah laut.
“Awal mula kejadian sekira pukul 16.45 WITA, saya melihat korban berada di pinggir kapal, lalu tiba-tiba terjatuh ke laut. Kemudian, saya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak keamanan kapal,’’ terangnya.
“Setelah itu, kemudian kapal memutar balik kearah korban yang terjatuh, dan saat itu pula bapak-bapak TNI langsung terjun ke laut, mendekati dan menyelamatkan korban,’’ tandasnya.
Dari identitas, korban diketahui bernama Dedi Bagus Setiawan (24), merupakan warga Raha, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Atas kejadian tersebut, tidak ada luka-luka yang dideritanya dan hanya mengalami syok ringan.
Reporter: Usif
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.