Dijelaskannya, keterlambatan tersebut lantaran pihaknya tidak menemukan akun virtual Briva milik Kemenkominfo di menu ATM Bank BRI, lantaran ada pergantian akun.
“Karena tidak ada, maka kami bangun komunikasi dengan pihak kementerian, sehingga diberikan nomor rekening bank yang bisa digunakan untuk proses pembayaran dan sudah kami lakukan pembayaran,” tulisnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Kementerian Komunikasi Informatika RI menyurati penanggung jawab Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Televisi Biinmafo terkait Surat Perintah Pembayaran (SPP) biaya Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP) yang telah disampaikan dengan nomor SPP : 55954 0392520200480. (ino naitio)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.