Selain pertanian dan rumah layak huni yang diperioritaskan juga ada juga untuk pemberdayaan Ekonomi masyarakat Desa baik secara langsung maupun melalui BUMDes
“ Setelah itu baru untuk pendidikan ( PAUD ) dan Kesehatan khusus penanganan Stunting. Selebihnya untuk kebutuhan lainnya di sesuaikan dengan keadaan Desa setempat ,” jelas Agus Payong Boli.
Untuk memuluskan semua program ini para Camat diperintahkan untuk melakukan Monitoring Evaluasi Perencanaan supaya meminimalisir celah korupsi dan penyalagunaan lainnya.
“ Para Camat kami perintahkan untuk mengawasi dan melakukan monitoring untuk mencegah hal –hal yang tidak diinginkan. Karena belakangan ini banyak Kepala Desa dan stafnya yang terjaring kasus hokum dan saat ini tengah disidangkan di PN Tipikor Kupang ,” tutur Agus Payong Boli.
Selain itu kata Agus Payong Boli, jika ada kepala Desa dan stafnya yang tidak mampu mengelolah dana Desa dengan baik maka tidak akan dicairkan. “ Kami sudah sepekat. Jika ada Kepala Desa dan stafnya yang tidak mempau mengelolah dana sesuai program yang ada maka dana Desa nya kamai tidak cairkan ,” tutup Agus Payong Boli.
Reporter: Usif
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.