Bupati menambahkkan, tindakan memberhentikan dan mengangkat BPD yang sudah dilakukan di Desa Motaain adalah tindakan inkkonstitusional karena sesuai dengan peraturan yang berlaku, pengangkatan dan pemberhentian BPD harus diresmikan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati.
“BPD bukan anak buahnya Kades, apalagi sewenang-wenang memberhentikan BPD padahal bukan wewenangnya, ini sangat berbahaya dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa,” tegas Bria Seran.
Namun demikian, tandasnya, dalam negara hukum, azas praduga tak bersalah harus tetap dipegang teguh. Artinya, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui sebelum memvonis seseorang bersalah dan dihukum.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Motaain di Kecamatan Malaka Barat, Salomon Leki diduga memberhentikan Ketua dan Mantan Sekretaris BPD desa tersebut pada tahun 2018.
Kemarin, Senin Juli 2020, Kepala Dinas PMD telah memanggil dan memberikan teguran keras kepada Kades Salomon dan memutuskan bahwa BPD yang telah diresmikan dengan SK Bupati Malaka tetap syah dan aktif hingga berakhir masa jabatan yang ditetapkan dalam SK Bupati tersebut. (*/fatur)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.