ATAMBUA,fokusnusatenggara.com- Pegawai Negeri Sipil (PNS) perempuan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), terhitung kamis pecan ini, diwajibkan mengenakan tais feto (kain adat perempuan). Keputusan ini diambil sebagai sikap dari pemeritahan setempat untuk menghargai dan lestarikan budaya penggunaan kain adat yang sudah mulai terkikis di masyarakat Belu.
“ Aturan ini kita buat agar masyarakat khusunya para PNS perempuan dapat menjadi contoh dalam pelestarian buadaya di Belu,” ungkap JT. Ose Luan, Wakil Bupati Belu, kepada fokusnusatenggara.com, Selasa, 19 Juli 2016.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.