ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Sabarnya Seorang Izhak Eduard Ketika Dikatai “Monyet” Oleh Viktor Laiskodat

Reporter : ADMINEditor: ADMIN
  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com- Nama Izhak Eduard Rihi, mantan Direktur Utama Bank NTT selama setahun ini menjadi viral dan tranding dalam setiap objek pemberitaan media. Dirinya merupakan salah satu orang yang berani berperkara dengan mantan Gubernur NTT, Viktor B Laiskodat.

Bukan tanpa sebab dirinya melawan dan berperkara. Bagi Izhak Eduard Rihi, hanya dengan mencari kebenaran melalui pengadilan dirinya merasa mendapat keadilan. Dirinya menggugat Gubernur NTT selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank NTT, seluruh Pemegang Saham Bank NTT (Bupati dan Walikota Se-NTT) serta manejemen Bank NTT.

Izhak menilai bahwa pemberhentian dirinya pada 6 Mei 2020 silam adalah bentuk prilaku sewenang serta melawan hukum yang diambil oleh PSP Bank NTT dalam Forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa. Perkara yang sudah mulai disidangkan pada Januari 2023 lalu sisa menunggu putusan dalam pada 8 November 2023.

Namun ada hal yang menarik dalam kasus ini. Saat agenda pembuktian bersama beberapa pekan lalu, pihak Izhak Eduard Rihi melalui kuasa hukumnya memasukan bukti elektronik berupa rekaman pembicaraan antara dirinya saat itu menjabat Dirut Bank NTT, Viktor B Laiskodat selaku PSP Bank NTT, Juvenile Jodjana, Komisaris Utama Bank NTT, Bily Joanda, bekas karyawan Bank NTT dan Renald kandijo, pihak swasta dari Bank Artha Graha.

Baca Juga :  Bank NTT Capem Oesao Buka 1504 Rekening Tabungan Simpel

Dalam bukti rekaman beserta transkripnya yang sudah diterjemahkan oleh pakar linguistik Prof. DR. Simon Sabon Ola serta diaktakan pada Notaris Ester Ratu Damaris M, SH, M.Ka dengan Nomor 03/WM/X/2023 Tanggal 2 Oktober 2023 yang filenya diterima media dari penggugat, ada percakapan yang berujung intimidasi verbal dari Viktor B Laiskodat kepada Izhak Eduard Rihi.

Dalam percakapan tersebut, Viktor B Laiskodat katai Izhak Eduard Rihi dengan sebutan “Monyet” serta ancam akan ditampar. Sangat tidak beretika sebutan itu. Mengapa demikian? Sebagai seorang Gubernur NTT saat itu, Viktor B Laiskodat tentu harus bisa menjaga setiap tutur kata dan etika komunikasi. Namun sebutan “Monyet” yang diberikan kepada Izhak Eduard Rihi sangat jelas bahwa Viktor B laiskodat tidak bisa menempatkan diri serta ucapan dia di hadapan publik. Sungguh miris!!!

Baca Juga :  Bagaimana Status Dirut Bank NTT Usai Kalah Perkara Lawan Izhak Eduard Rihi?

Soal berbicara kasar, Viktor B Laiskodat yang saat menjabat Gubernur NTT pada periode 2018-2023 bukan merupakan hal baru. Berdasarkan data penelusuran pada Desember 2021 silam, Viktor B Laiskodat sempat mengeluarkan kata “Monyet” ketika menghardik Ketua Adat Merapu Sumba-NTT, Umbu Meramba Hawu. Bahkan peristiwa tersebut sempat viral di berbagai media berikut link salah satu media yang memberitakan persoalan tersebut [https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211202152642-20-729060/sengketa-lahan-gubernur-ntt-hardik-ketua-adat-marapu-monyet].

Selain itu, Viktor B Laiskodat semasa menjabat Gubernur NTT beberapa kali mengeluarkan pernyataan kontroversi tanpa dasar argumentasi yang berbobot seperti “Para Kades Diminta Tes Sperma” dalam kaitan dengan penurunan angka stunting. Bahkan sebelum akhiri masa jabatannya sebagai Gubernur NTT dirinya mengeluarkan peryataan kontroversi terkait melihat orang miskin dan kaya dari porsi makan.

Kembali soal Kata “Monyet” dari Viktor B Laiskodat kepada Izhak Eduard Rihi yang terjadi pada 23 Desember 2019 silam. Saat itu berdasarkan penuturan Izhak Eduard Rihi kepada penulis bahwa umpatan itu keluar diduga lantaran dirinya sebagai Dirut Bank NTT enggan melakukan proses pencairan kredit sebesar Rp 30 Miliar kepada PT. Budimas Pundinusa untuk usaha budi daya usaha rumput laut serta Rp 35 Miliar kepada PT. Batu Karang Artsiri untuk usaha minuman beralkohol Sophia.

Baca Juga :  Kenangan Niti Susanto Dan Toko Piet

Mengapa Izhak Eduard Rihi enggan mencairkan kredit kedua perusahan tersebut? jawabawannya sederhana. Sikap penolakan Izhak tersebut wajib mendapatkan apresiasi. Dirinya berupaya untuk menyelamatkan uang rakyat NTT serta tegak lurus pada aturan.

Bagaimana bisa dirinya mencairkan uang begitu besar tanpa berdasarkan aturan yang berlaku. Sebab PT. Budimas Pundinusa selaku pemohon saat itu tanpa dibekali dengan syarat yang valid dan lengkap. Bahkan terkesan bahwa PT. Budimas Pundinusa adalah perusahan abal-abal yang hendak melakukan tindakan pencucian uang dengan cara menjadi calon kreditur melaui permohonan kredit fiktif.

  • Bagikan