Kedua, Humanitas. Humanitas sang majikan terhadap para pekerjanya itu terkait dengan kualitas perasaannya untuk menjaga bahkan bila mungkin bisa meningkatan martabat kemanusiaan. Hidup solider bersama yang lain. Orientasi provit, tidak melulu mengejar untung , tetapi mesti diimbangi dengan kehidupan sosial yang baik yang termanfestasi pada sukses di tempat kerja juga sukses di rumah tangga ,sukses dengan relasi pertemanan dengan sesama. Sokongan satu terhadap yang lain akan medatangkan kelimpahan hasil karya. Itulah kekuatan sosial yang menjadi salah satu prasyarat mencapai kemajuan yang seimbang.
Memaafkan Adalah Kemenangan Terbaik
Mengapa ? pekerja yang memaafkan majikan yang telah memPHK nya itu berarti ia telah memenangkan rasa takut bahaya PHK. Jika tidak memaafkan itu berarti pekerja mendendam.
Sifat pendendam itu adalah sifat penakut, yakni takut tersakiti bahya PHK . Memaafkan akan memberi nilai tambah pada kesehatan mental yang pada gilirannya berdampak pada kesehatan tubuh. Juga memberikan pengaruh pada kesehatan sosial. Seorang pemaaf lebih mudah di terima dalam pergaulan ketimbang seorang pendendam, karena dalam sifat memaafkan ada perilaku membebaskan orang lain dari belenggu.
Si pemaaf sangat potensial menjadi pribadi yang dapat membawa orang menemui jalan keluar atas ragam masalah mereka, bukan justru menjadi trouble maker atau pembuat keonaran.
Bagi orang yang memiliki potensi diri untuk mandiri maka PHK itu adalah sebuah perhentian sementara dari rutinitas kerja yang lama sebelum akhirnya masuk ke dalam sebuah komunitas kerja yang baru.
Akhirnya memaafkan majikan yang salah tidak berarti mengijinkan ia melakukan kesalahan. Kesalahan yang di lakukan tetap harus di timpali dengan hukuman, bukan oleh kita tetapi oleh penegak hukum yang berwenang. Kita tetap mengingat PHK bukan untuk mendendam tetapi untuk di jadikan rujukan pelajaran. Karena “orang bodoh tidak memaafkan, orang yang naif memaafkan dan melupakan, tetapi orang yang bijak memaafkan tetapi tidak melupakan” (Thomas Szasz).
PENULIS, EDDY NGGANGGUS
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.