ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Warning DPRD Kepada Pemegang Saham Jelang RUPS Bank NTT

  • Bagikan

“ Persoalan calon direksi, RUPS harus selektif dalam memilih. Harus patuh pada aturan BI serta peraturan kelengkapan administrasi yang ditentukan. Misalnya untuk calon direksi harus memiliki sertifikasi menejemen resiko level 4, level 1 untuk komisaris dan level 2 untuk komisaris utama. Jangan setelah terpilih baru persyaratan disesuikan. Ini namanya tipu-tipu nanti,” jelasnya.

Sementara itu terkait Eduardus Bria Seran, Pelaksana Direktur Utama Bank NTT yang mendaftar lagi untuk posisi Direktur Utama, menurutnya adalah hal yang wajar. Namun demikian, tandasnya,  harus diingat apa yang disebut dengan prinsip Calling Off yaitu, direksi yang sudah selesai masa jabatannya harus istirahat selama satu tahun baru bisa melamar lagi.

“ Dalam UU Perseroan tidak disebutkan Direktur dan Direktur Utama. Sehingga prinsip yang dibangun adalah kolektif colegial. Berdasarkan penjelasannyanya, direksi adalah beberepa orang yang menduduki jabatan kolektif colegial. Dengan demikian kalau RUPS menentukan Edi Bria Seran menjadi Dirut adalah wajar saja. Namun akan terganjar pada aturan dan UU Perseroan. Kalaupun berhasil lolos, akan terbentur dan digugurkan pada fit n propert tes di OJK. Sebab OJK akan selektif betul dengan semua aturan yang ada,” jelasnya.

Baca Juga :  Tanggapan Bupati Malaka Soal Penonaktifan Dirut Bank NTT

Untuk diketahui, dalam pelaksanaan RUPS kali ini, sebanyak 28 orang sudah mendaftar menjadi calon direksi dan komisaris. Beberapa nama merupakan pejabat senior di Bank NTT. Bahkan Direktur Umum saat ini, Adrianus Ceme, juga ikut mendaftar menjadi calon Komisaris Independen. Sedangkan untuk posisi Direktur Utama akan diperebutkan oleh Eduardur Bria Seran (Plt Dirut), Isak Eduard Rihi (Kadiv Kualitas Layanan) dan Tohap Marbun (Kadiv Operasional). (fatur)

  • Bagikan