ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Warning DPRD Kepada Pemegang Saham Jelang RUPS Bank NTT

  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com- Situasi jelang pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank NTT di Labuan Bajo, 25 Maret 2017 semakin memanas. Berhembus isu akan ada perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) guna meloloskan kepentingan dan status quo direksi saat ini, memantik sikap keras dari Anggota DPRD NTT.

Wellem Kale, Anggota DPRD NTT Komisi III dari Fraksi Nasdem melihat gelagat ini sebagi bentuk pengelolaan Bank NTT yang tidak sehat. Kepada wartawan dirinya mengungkapkan agar para pemegang saham tetap melaksanakan RUPS berdasarkan aturan yang ada, dengan tetap patuh pada AD/ART serta peraturan BI dan Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 tahun 2007.

“ Memang benar tentang perubahan AD/ART ada pada kewenangan RUPS. Namun harus diingat, selain AD dan ART ada aturan yang lebih tinggi diatasnya yakni Peraturan BI dan Undang-Undang PT tentang perbankan. RUPS harus perhatikan hal tersebut, sehingga semua berjalan atas proses dan ketentuan hukum yang ada. Jangan karena ada kepentingan politik, lantas aturan diabaikan,” ungkapnya, Rabu, 22 maret 2017.

Baca Juga :  Semen Kupang Berencana Bangun Pabrik Baru

Ditambahkannya, selain harus taat pada aturan yang ada, Forum RUPS harus juga teliti akan berkas pencalonan para calon direksi dan komisaris. Syarat dan ketentuan harus berdasarkan AD/ART, peraturan BI, dan ketentuan OJK.

  • Bagikan