Menanggapi hal ini, Amos Corputy, Pemegang Saham Seri B Bank NTT mangatakan, apabila dikembalikan, maka pihak Komite Remunirasi harus bisa melakukan perbaikan sesuai batas waktu yang diberikan yakni 30 hari hingga tanggal 19 Desember 2017 nanti. Dan apabila dalam pelaksanaan Fit And Proper Test, pihak OJK menyatakan bahwa ada calon direksi yang tidak lulus maka akan diajukan calon lain berdasarkan nmor urut sesuai keputusan RUPS Bank NTT di Maumere lalu.
“ OJK Tidak punya kewenangan tolak hasil RUPS. Tugas mereka hanya lakukan uji kelayakan dan kepantasan calon direksi. Apabila ada yang gugur maka tidak perlu lagi kita buat RUPS, hanya usul pengganti saja berdasarkan hasil keputusan RUPS di Maumere,” jelasnya ketika menjawab pertanyaan fokusnusatenggara melalui pesan Whats Ap, Rabu, 13 Desember 2017.
Berdasarkan catatan redaksi, pelaksanaan RUPS Bank NTT pada Agustus 2017 lalu di Maumere, berhasil menetapkan para calon direksi antaranaya, Eduardus Bria Seran, sebagai Direktur Utama, Thadeus Sola, sebagai Direktur Umum, Alex Riwu Kaho, sebagai Direktur Pemasaran Dana dan Hilarius Minggu sebagai Direktur Kepatuhan. (fatur)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.