“ RUPS Luar Biasa ini sebenarnya lanjutan dari RUPS di Labuan Bajo. Sebab pada saat di Labuan Bajo, kita sudah berikan teguran keras kepada direksi terutama Dirut Bank NTT terkait beberapa hal. Namun sampai saat ini belum ada klarifikasi dan penjelasan terhadap kami,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihipun redaksi, biasanya dalam RUPS Luar Biasa, hanya membahas dua hal. Antaranya, pemberhentian direksi serta perubahan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) perusahan. Hal-hal diluar dari kedua hal tersebut jarang ditemui dalam pelaksanaan RUPS Luar Biasa. (fatur)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.