Dijelaskannya, posisi disaat tertagihnya kredit macet sebesar Rp. 25 Milliar, ratio NPL saat ini mengalami penurunan dari 4,34 persen menjadi 4,21 persen. Bahkan dirinya mengaku, telah mengambil beberapa langkah untuk mengatasi kredit macet di Bank NTT, antara lain melaporkan ke aparat penegah hukun untuk penyelesaian kredit bermasalah tersebut.
Sedangkan untuk tindakan internal, dikatakannya, pihaknya sudah memberikan tindakan tegas kepada para pejabat dan pegawai Bank NTT yang terbukti melanggar ketentuan internal. Sejak 7 Mei 2020 sampai 9 Juni 2020 telah dilakukan pengenaan sanksi tegas berupa PHK sebanyak 4 orang. (fatur)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.