ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Paul Sinlaeloe : Soal Bank NTT, Itu Masuk Kejahatan Perbankan

  • Bagikan

paulllKUPANG,fokusnusatenggara.com- Pengamat hukum yang juga Koordintor Devisi Anti Korupsi Pusat Informasi Advokasi Rakyat (PIAR) NTT, Paul Sinlaeloe menegaskan, apabila pemberian Tantiem (Bonus yang diberikan kepada karyawan), terdapat indikasi menyalahi aturan, maka bisa masuk dalam kategori kejahatan perbankan.

“ Pemberian tantiem, bonus, gratifikasi itu ada mekanisme dan aturan yang jelas. Tetapi kalau dalam pelaksanaannya menyalahi aturan maka dan ada indikasi korupsi, maka bisa dikategorikan sebagai tindakan pidana dan kejahatan perbankan,” jelasnya.

Menurutnya,  kalau BPK RI Perwakilan NTT Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah menemukan ada kesalahan prosedur yang melanggar aturan dalam pemberian tantiem dan jasa produksi kepada direksi dan karyawan, dimana berpotensi merugikan bank sebesar 9,1 Milliar. Maka bukan hanya sangsi administrasi tetapi harus diikuti oleh sangsi pidana.

Baca Juga :  ATM Bank NTT Sering Rusak, Nasabah Kecewa
  • Bagikan