“ BPK itu selalu normatif kalau dalam memberikan analisis LHP dari sisi administrasi perundangan. Tetapi kalau kita cermati secara baik disitu ada unsur pelanggaran undang-undang, yang menimbulkan selisih dalam pembagian. Dan hal ini masuk dalam kategori korupsi,” jelasnya.
Dirinya meminta agar pihak kepolisian untuk bisa mengusut hal ini karena sudah ada indikasi unsur korupsi dan kejahatan perbankan. Selain proses hukum yang didorong, dirinya juga memberi apresiasi atas sikap dewan yang akan mendorong kasus ini ke proses politik dengan berencana menggunakan hak angket. (Laporan : Leonardo Jeffry Taolin)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.