Kupang, fokusnusatenggara.com / 21 April 2020
Pemerintahan Kota Kupang harus merealokasi APBD tahun anggaran 2020 karena pemerintah pusat telah menarik kembali Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 69 miliar. Pemotongan ini diketahui setelah ada informasi dari Kementrian Keuangan
“ Kabar pemotongan DAU ini baru kami peroleh setelah diinformasikan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kamai diminta untuk meralokasi ulang APBD Kota KUpang tahun anggaran 2020 ini ,” kata Pejabat Sekretaris Daerah Kota Kupang, Ely Wairata ( 20/4).
Dengan pemotongan ini jelas Ely Wairata Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang harus mengatur kembali pemanfaatan anggaran untuk program pembangunan di Kota Kupang agar sesuai dengan sisa DAU yang ada.
“ Memang pemotongan ini cukup menganggu. Namun harus diterima untuk kepentingan bangsa yang tengah dilanda wabah, pandemi Corona ini. Kami harus mengatur ulang kegiatan pembangunan mana yang harus dipangkas dari APBD yang sudah ditetapkan ,” jelas Ely Wairata.
“ Kesulitan yang kami hadapi selain pemotongan DAU, juga realisasin Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kupang sampai dengan bulan April 2020 ini baru mencapai 20 persen dari target Rp 200 miliar. Padahal tahun –tahun sebelumnya di bulan April seperti sekarang penerimaan PAD itu sudah mencapai 40 persen ,” sebut Ely Wairata.
Karena itu ujarnya, nilai tren PAD ini sudah tidak berimbang lagi dengan target yang telah ditetapkan. “ Karena itu Pemkot Kupang khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terpaksa harus merasionalisasi kembali anggaran yang ada,” jelas Ely Wairata.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.