Ditambahkannya, berdasarkan petunjuk teknis terkait Pilkada nanti, normalnya dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, jumlah pemilih per TPS sebanyak 800 orang. Namun akibat kondisi saat ini, maka ditetapkan maksimal per TPS sebanyak 500 orang.
“Kebijakan ini tentu berdampak pada biaya tentunya. Dimana Sebelumnya jumlah TPS 325 buah maka ditambah 70 TPS lagi maka konsekuensi anggaran ditambah, sebab ada penambahan petugas dan logistik, serta APD dan honor personil,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, saat ini KPU Malaka sedang melaksanakan Bimtek bagi PPK, PPS dan PPDP terkait dengan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, yang rencananya dilaksanakan tanggal 15 Juli-23 Agustus 2020 nanti untuk mendapatkan data pemilih riil. (fatur)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.