Mereka juga menuturkan, seorang teman mereka, Chris Delewa yang bekerja selama 21 tahun dan sudah pensiun kemudian meninggal dunia mendapatkan uang duka sebesar Rp 40 juta yang diserahkan kepada keluarga ahli waris.
Sementara mereka hanya mendapatkan uang yang sangat tidak adil dan berkemanusiaan. Pieter dan Hendrik diberikan uang masing-masing Rp 8 juta sementara Otniel mendapatkan Rp 5 juta.
“Kami tolak uang itu, karena sangat tidak adil dan tidak manusiawi. Kami minta minimal sama dengan yang diterima ahli waris almarhum Chris Delawala,” kata Pieter dan dibenarkan dua temannya.
Pelaksana Tugas Pimpinan Unicef Cabang Kupang, dokter Famha Taolin yang dhubungi NTTsatu.com melalui telepon selulernya, Senin, 22 Pebruari 2016 menolak memberikan keterangan soal itu.
“Maaf pak, saya hanya pelaksana tugas saja, karena itu saya tidak bisa memberikan keterangan soal itu. Nanti hubungi saja pimpinan saya, kata dokter Fahma. (fatur)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.