ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tanpa Alasan Lima Karyawan Unicef Di PHK

  • Bagikan

Mereka juga menuturkan, seorang teman mereka, Chris Delewa yang bekerja selama 21 tahun dan sudah pensiun kemudian meninggal dunia mendapatkan uang duka sebesar Rp 40 juta yang diserahkan kepada keluarga ahli waris.

Sementara mereka hanya mendapatkan uang yang sangat tidak adil dan berkemanusiaan. Pieter dan Hendrik diberikan uang masing-masing Rp 8 juta sementara Otniel mendapatkan Rp 5 juta.

“Kami tolak uang itu, karena sangat tidak adil dan tidak manusiawi. Kami minta minimal sama dengan yang diterima ahli waris almarhum Chris Delawala,” kata Pieter dan dibenarkan dua temannya.

Baca Juga :  Pemkot Kupang Gelar Workshop Perlindungan Perempuan Dan Anak.

Pelaksana Tugas Pimpinan Unicef Cabang Kupang, dokter Famha Taolin yang dhubungi NTTsatu.com melalui telepon selulernya, Senin, 22 Pebruari 2016 menolak memberikan keterangan soal itu.

“Maaf pak, saya hanya pelaksana tugas saja, karena itu saya tidak bisa memberikan keterangan soal itu. Nanti hubungi saja pimpinan saya, kata dokter Fahma. (fatur)

  • Bagikan