Lanjut dikatakan George Hadjoh bahwa apa yang disampaikan sebenarnya senada dengan pesan Menteri PUPR RI, Basuki Hadimuljono dalam kunjungannya ke Kota Kupang bulan September lalu. Ketika memantau Wisata Kuliner Kelapa Lima Menteri PUPR RI berpesan agar kawasan wisata tersebut segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Menindaklanjuti pesan Menteri, Penjabat Wali Kota kemudian meminta waktu 1 minggu agar bersama dengan BPPW NTT menata kawasan wisata tersebut sehingga para pedagang bisa memulai aktivitas usahanya. Selain penataan lapak bagi para pedagang, Menteri PUPR juga meminta agar tanaman atau pohon yang sudah mati diganti baru dan memperhatikan kondisi lampu-lampu penerangan serta kebersihan kawasan wisata guna memberi kenyamanan bagi pedagang serta pengunjung agar aktivitas ekonomi di lokasi tersebut semakin bergeliat.
Kasatker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I BPPW NTT, Roy Marten, S.T., dalam kesempatan tersebut melaporkan bahwa Kawasan Kelapa Lima yang di-launching merupakan salah 1 dari 3 segmen penataan Kota Kupang. 2 segmen lainnya adalah Pantai LLBK dan Koridor Jalan Frans Seda. Pembangunan dilaksanakan secara _multi years_ sejak tahun 2020 hingga tahun 2021 dengan total pembiayaan 79 Miliar 900 juta rupiah. Menurutnya, merupakan suatu kebanggaan bagi Kementerian PUPR dapat membangun ketiga segmen tersebut bagi masyarakat di Kota Kupang.
Roy ketika menyinggung pesan Menteri khususnya terkait tanaman yang mati akan segera diganti dalam beberapa minggu ke depan dan akan ada penambahan tempat sampah di setiap titik lapak pedagang sehingga sampah dari tiap lapak dapat langsung diangkut dengan mobil sampah milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang. (Adv11)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.