Selain tanggal 24 hingga 26 Desember 2020, kebijakan yang sama akan diberlakukan pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021 dengan tenggang waktu yang sama.
Namun demikian, tandasnya, kebijakan ini tidak berlaku bagi pasar tradisonal. Untuk pasar tradisional akan tetap dibuka seperti biasa, namun dengan pengawalan ketat dari petugas kesehatan, Petugas Gugus Tugas Covid-19 dan Sat Pol PP.
” Pasar tradisional akan tetap dibuka seperti biasa, dengan pengawalan ketat petugas,” pungkasnya. (fatur)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.