ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Mulai 24 Desember, Seluruh Toko Di Kota Kupang Akan Ditutup Sementara

  • Bagikan

Selain tanggal 24 hingga 26 Desember 2020, kebijakan yang sama akan diberlakukan pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021 dengan tenggang waktu yang sama.

Namun demikian, tandasnya, kebijakan ini tidak berlaku bagi pasar tradisonal. Untuk pasar tradisional akan tetap dibuka seperti biasa, namun dengan pengawalan ketat dari petugas kesehatan, Petugas Gugus Tugas Covid-19 dan Sat Pol PP.

” Pasar tradisional akan tetap dibuka seperti biasa, dengan pengawalan ketat petugas,” pungkasnya. (fatur)

Baca Juga :  Penjabat Wali Kota Kupang Pantau Harga Pasar
  • Bagikan