Berikut kutipan informasi yang disampaikan Kadis Dukcapil Kota Kupang melalui media sosial “bagi masyarakat Kota Kupang yang belum memiliki KTP akibat kelangkaaan blanko selama ini, Dukcapil Kota Kupang menyampaikan bahwa mulai hari senin (27/1/2020 ), segera membawa slip & Kartu Keluarga pada saat perekaman atau pegurusan KTP, datang sendiri dan tidak diperkenankan melalui pihak lain. Apabila ada anak yang bersekolah atau kuliah di luar daerah, orang tua bisa mengambil dengan menunjukan KK dan KTP orang tua ybs, ini semua untuk menghindari praktek percaloan di Disdukcapil”. (***)
Reporter: Usif
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.