ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Larang Manejemen Bank NTT Bertemu DPRD Adalah Provokasi

  • Bagikan

Hubungan DPRD dan bank NTT adalah hubungan Pemilik dan Pekerja. Relasi kedua entitas ini mestinya disinergikan bukannya dibenturkan. Dengan sinergi yang baik antar mereka maka rahasia bank yang diharapkan justru dapat tercover dan terjaga. DPRD dengan regulasinya memiliki hirarki lebih tinggi dari Bank NTT, dalam hal penentu penempatan modal ke bank NTT.

Peran kontrol DPRD sebagai  stakeholder kunci  tidak mungkin dikesampingkan hanya karena alasan menjaga rahasia bank. Jika itu menjadi sumber kekhwatirannya, solusinya hal itu dapat disiasati dengan cara liputan terkait agenda pertemuan antar DPRD dan Bank NTT dilakukan secara tertutup, tanpa diliput oleh media masa.

Namun jika ada pertimbangan agar memenuhi transparansi ke publik, maka cukup materi yang  bukan rahasi bank dibuka untuk di publikasi. Jangan sampai mengorbankan pengungkapan informasi (disclosure) kepada publik.

Baca Juga :  Jelang RUPS Bank NTT, Akankah Ada Manuver Terakhir?

Konsep disclosure (pengungkapan informasi ) yang bisa di terapkan oleh pemerintah yakni:

  1. “Pengungkapan yang cukup” (adequate disclosure) yakni pengungkapan minimal yang harus di sampaikan agar tidak terjadi penyesatan. Materi dalam pengungkapan minimal ini adalah laporan neraca dan laba rugi Bank NTT.
  2. “Pengungkapan yang wajar” (fair disclosure), yakni pengungkapan dilakukan agar mendapat perlakuan yang sama bersifat umum bagi semua pengguna laporan. Materi dalam pengungkapan ini adalah terkait analisa atas laporan neraca dan laba rugi Bank NTT.
  3. “Pengungkapan lengkap” (full disclosure), yakni pengungkapan yang mensyaratkan perlunya penyajian semua informasi yang relevan dengan pengambilan keputusan. Materi yang yang disampaikan di sini tak terbatas, sesuai kebutuhan para stake dan shareholder. Dalam lingkup tertentu cakupan pengungkapan laporan yang bersifat rahasia memerlukan persetujuan otoritas yakni OJK dan BI.
Baca Juga :  Bayar Iuran BPJS Bisa Dilakukan Di Bank NTT

Dari tiga point di atas, maka dalam rangka menjaga rahasia perusahaan maka cukup point 1 dan 2  saja yang di sampaikan ke publik, sedangkan point 3 yakni yang full disclosure hanya menjadi domain DPRD dan Bank NTT saja.

Dalam kaitannya dengan pengungkapan ini, maka relasi DPRD dan Bank NTT adalah relasi hirarki antara stakeholder kunci sekaligus shareholder dengan stakeholder primer. Maknanya setiap panggilan yang dilakukan DPRD kepada Bank NTT adalah mandatory bukan opsional (yang artinya boleh hadir boleh juga tidak hadir). Karena sifatnya mandatory itu maka pengabaian atas panggilan merupakan sebuah pelanggaran.

Pengungkapan informasi terkait  kinerja Bank NTT kepada publik melalui DPRD berisi hal yang bersifat wajib atau mandatory disclosure dan yang bersifat sukarela atau voluntary disclosure. Apa yang sudah diungkapakan dalam laporan neraca publikasi sebagai pemenuhan kewajiban mandatory oleh bank NTT pada websitenya perlu diverivikasi kesahihannya oleh DPRD melalui rapat dengar pendapat adalah sesuatu yang wajar. Ini yang saya maksudkan dengan pengungkapan informasi yang bersifat mandatory.

Baca Juga :  Birds of Paradise Amazing

Sedangkan pengungkapan informasi yang bersifat sukarela adalah pengungkapan informasi tanpa ada aturan yang mewajibkan Bank NTT untuk melaporkannya. Yang sukarela ini sebenarnya dapat digunakan sebagai ruang komunikasi sosial antar sesama stakeholder untuk membangun relasi bisnis yang lebih kuat dan solid.***[Bersambung,,,]

PENULIS, EDDY NGGANGGUS, BANKERS ASAL NTT

 

 

  • Bagikan