Dia mengharapkan agar rakyat dan umat Malaka tetap menjaga suasana yang sudah kondusif ini hingga penetapan KPU 23 Mei 2019 mendatang. “ Kita sudah sama –sama menyaksikan pemilu di Kabupaten Malaka sangat kondusif , aman dan lancar tanpa gejolak. Ini bukti rakyat Kabupaten Malaka sudah sadar berdemokrasi dan hal inilah yang patut diapresiasi ,” ujar Romo Edmundus Sako, Pr yang juga pastor Paroki Betun ini.
Selain umat dan rakyat Malaka yang sudah sadar berdemokrasi, Romo Edmundus Sako, Pr juga mengapresiasi semua jajaran penyelenggara pemilu. Ini karena sudah bekerja keras untuk mensukseskan tahapan perhitungan suara diberbagai tingkatan. Tinggal menunggu pleno di KPU Kabupaten.
“Kita patut beri pujian kepada para penyelenggara pemilu, TNI/Polri dan Pemerintah yang sudah bekerja keras menyukseskan Pemilu kali ini. Selain itu, juga kepada umat dan rakyat Kabupaten Malaka yang sudah bekerja untuk mewujudkan pemilu yang aman dan damai ,” jelas Romo Edmundus Sako, Pr.
Nada yanag sama dikemukakan Ketua MUI Kabupaten Malaka, Zainnal Mutaqin. “ Ya kami sangat puas dengan pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Malaka karena berjalan lancar, tertib, aman dan damai. Ini membuktikan bahwa rakyat malaka sudah sadar dan tidak mudah diprovokasi ,” kata Zainal Mutaqin.
Dia mengatakan situasi kondisi yang aman sekarang ini membuktikan bahwa rakyat Malak selain sudah sadar politik, juga masih mau mendengar suara pemerintah dan para tokoh agama di Kabupaten Malaka. “ Kami selalu mensosialisasikan bagaimana pentingnya rasa aman melalui mimbar di Mesjid dan lainnya. Begitu pula teman –teman di umat kristiani juga selalu menuruti suara gembala dari para Pastor dan Pendeta ,” sebut Zainal Mutaqin. ( Usif)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.