Selain itu, Jonas Salean terbukti juga melanggara ketentuan Pasal 87a Ayat 1 Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan Atau Walikota Dan Wakil Walikota.
Oleh karena itu, panwaslu meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kupang untuk menindaklanjuti keputusan panwaslu agar membatalkan pencalonan Jonas Salean selaku calon Walikota Kupang, paling lambat tiga hari sejak diputuskan. (fatur/yos/epy)
Sumber Berita : portalntt.com
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.