Selain mempertanyakan soal payung hukum, pihaknya juga menduga keputusan Verifikasi Ulang Khusus (VUK) yang dilakukan KPU Kota Kupang adalah kebijakan keliru. Bahkan kebijakan ini diduga berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.
“ Kalau hal ini dilakukan saya meyakini ada indikasi korupsi. Sebab semua tahapan dan jadwal pemilu sudah diatur dalam PKPU Nomor 5. Lalu kebijakan lain muncul dalam konteks tahapan ini, akan berdampak pada penggunaan biaya yang juga sudah ditetapkan dalam APBD maupun APBN,” tegasnya.
Untuk itu pihaknya meminta agar proses ini dihentikan, sambil menunggu tim investigasi dari KPU Pusat terkait persoalan yang ada. Bahkan pihaknya sudah melayangkan surat keberatan kepada KPU Pusat.
“ Proses ini harus dihentikan sambil tunggu tim KPU Pusat untuk lakukan investigasi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Kota Kupang,” pungkasnya. (fatur)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.