Pertama, Saya, MARTOIS DAINOL TAMENO, dengan ini memberikan pernyataan terbuka dan jujur kepada seluruh masyarakat Kota Kupang, bahwa benar saya berstatus mantan terpidana, dan sekarang sudah menjadi warga Indonesia yang bebas.
Kedua, Benar Saya Saya Sebagai mantan Terpidana dalam Kasus Penganiayaan sebagaimana tertuang dalam putusan pengadilan Negeri Kupang dengan melanggar Pasal 351 KUPH dan divonis selama lima bulan penjara terhitung dari Bulan Mei 2022 hingga September 2022 dengan satus sekarang BEBAS.
Ketiga, demikian pernyataan ini saya Buat sebagai bentuk pertanggung jawaban saya di hadapan syarat yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pemilu No 7 tahun 2017 Pasal 240 Ayat 1. Sebab Saat ini saya mengikuti Proses menjadi Calon Anggota Legislatif di Kota Kupang Dapil Kota Lama dan Kota Raja dari Partai Nasdem
Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Kupang, 5 mei 2023
Martoins Nainol Tameno
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.