Ditambahkannya, selain tertuang dalam Pasal 13 Undang-Undang ASN, juga dijelaskan dalam Pasal 14. Dimana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan jabatan Fungsional tersebut, terdiri dari posisi Administrator,Pengawas dan Pelaksana.
“ Dalam mutasi tersebut ada tiga orang sebagai pelaksana, dan ini jelas melanggar dan menabrak aturan yang ada,” ungkapnya.
Untuk itu sikap hukum yang akan diambil menurut Ke Lomi, dirinya bersama seluruh tim kuasa hukum segera pada malam ini juga akan menyerahkan bukti tersebut kepada Panwaslu dan KPU Kota Kupang. Apabila hal ini tidak diindahkan beserta Keputusan Sidang sengketa pada tanggal 7 November 2016, kuasa hukum berencana akan laporkan KPU ke DKPP (Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu)
“ Kalau mereka tidak laksanakan putusan tersebut kami akan lapor ke DKPP dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Surabaya,” pungkasnya. (fatur)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.