“ Saya akan melakukan pengecekan terkait informasi yang ada, karena kita harus mencocokkan dua informasi dari dua sisi yang berbeda sehingga perlu klarifikasi, kasih saya waktu untuk mengecek,” ujarnya.
Daikui Lisapaly, memang ada kepala sekolah yang berpedoman pada SK kementerian pendidikan terkait Juknis penyaluran beasiswa PIP. sehingga ada yang meminta SK itu ditunjukkan agar bisa menindaklanjutinya dengan mengeluarkan rekomendasi.
“ Informasi yang diberikan kepada saya bahwa berdasarkan SK itu, juga dari pihak Dinas PPO Kota Kupang sudah banyak yang ditindaklanjuti, makanya saya mau klarikasi antara data itu,” pungkasnya. (*/fatur)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.