Untuk penentuan kelulusan, lanjutnya, persentase pembobotannya ujian sekolah 40 persen 60 persen untuk nilai rata-rata raport, dan 50 persen nilai hasil ujian nasional. Penentuan kelulusan ditentukan oleh sekolah.
“Hasil ujian nasional itu hanya sebagai pemetaan untuk melihat mutu kira-kira kita berada di posisi mana tapi itu bukan penentu satu-satu kelulusan,” katanya.
Terkait anggaran, Ledoh mengatakan, Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas PPO telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,244 miliar, untuk membiayai beberapa komponen kegiatan yang ada di sekolah termasuk biaya transport untuk pengawas dan kelengkapan siswa yang ada kaitan dengan pelaksanaan UN maupun ujian sekolah.
Terkait pendistribusian soal UN, Ledoh mengatakan, baru akan didistribusian H-3 UN, namun saat ini soal UN sudah mulai didrop oleh pencetak soal UN ke daerah-daerah yang topografinya sulit dijangkau. Langkah itu dilakukan untuk menghindari keterlambatan yang dapat menyebabkan UN tak dapat dilaksanakan serentak seperti yang terjadi tahun 2013 lalu. (++ed)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.