ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

58 Ribu Masarakat Sikka Akan Miliki KIS

  • Bagikan

Sebagai informasi, JKN KIS adalah tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komperensif pada fasilitas kesehatan, melalui mekanisme sitem rujukan berjenjang atas indikasi medis. JKN KIS diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk seluruh peserta jaminan kesehatan termasuk Penerima Bantuan Iuran Pemerintah (PBI).

Laporan : Jhon Da Gomez

 

Baca Juga :  Laksanakan Tugas Pengabdian Penuh Tanggung Jawab


 

  • Bagikan