ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

DPRD Akan Panggil UPG 45 Bahas Kasus Lany Koroh

  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com- Pihak DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan segera memanggil pihak Universitas Persatuan Guru 45 (UPG 45), untuk membahas kasus DR. Lany Koroh, yang ditelantarkan oleh UPG 45 sejak tahun 2014.
“Kami sudah terima pengaduan dari Lany Koroh, sisa kami agendakan untuk memanghlil UPG 45, guna selesaikan masalah ini,” kata Kasimitus Kolo, Ketua Komisi II, DPRD Provinsi NTT, Kamis, 6 Februari 2020.

Menurutnya, pemanggilan pihak UPG 45 agar DPRD mendapatkan informasi yang objektif dan berimbang dalam kasus ini.

“Kita panggil kedua pihak agar dapat informasi yang jelas dari keduanya,” katanya.

Baca Juga :  Penerima Dana BOS di Kupang Diduga Fiktif

Dijelaskannya, masalah ini sebenarnya bisa diselesaikan antara Lany Koroh dan manejemen UPG 45. Tetapi oleh Lany Koroh sudah dibawa ke DPRD, maka sebagai lembaga kita akan tindak lanjuti.

“Kalau dari awal mereka bisa selesaikan dengan baik, tentu tidak akan sampai ke kita. karena sudah sampai ke kita, sebagai lembaga  kita akan selesaiakan dengan hadirkan semua pihak termasuk dengan dinas nakertrans, yang mengurus soal ketenaga kerjaan,” jelas politisi Nasdem ini.

Baca Juga :  Wabup Sikka Buka Bimtek Pengelolaan Perpustakaan Dan Kearsipan

Sebelumnya, Lany Koroh, Doktor Linguistik lulusan Universitas Udayana ini mengadukan Rektor Universitas Persatuan Guru 1945 (UPG45) dan Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia Nusa Tenggara Timur (YPLP PT. PGRI NTT) kepada Komisi V dan II DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang membidangi pendidikan dan ketenaga kerjaan pada  Selasa, 4 Februari 2020, karena honornya tak dibayar sejak 2014 dan menelantarkan nasibnya.

Baca Juga :  Pemkab Malaka Terbitkan Ijin Operasional Sekolah Baru

Lanny Koroh mengungkapkan, sejak pertengahan tahun 2014 hingga Februari 2020, pihak UPG 45 NTT tidak pernah memberikan haknya sebagai dosen tetap. Hingga ia mengambil keputusan untuk melanjutkan studi S3 di Udayana sampai 2017 tanpa bantuan biaya dari UPG 45 NTT.

Bahkan, permohonan untuk mengundurkan diri dari Lany, namun tidak digubris hingga tahun 2020. (yandri)


  • Bagikan