Kupang, fokusnusatenggara.com / 20 April 2020
KPU NTT sampai saat ini masih menunggu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang penundaan tahapan pilkada. Tahapan yang bergeser ini akibat adanya wabah penyakit virus Corona/Covid -19.
“ Kami menunggu Peraturan Pemerintah Pengganti UU tentang penundaan tahapan Pilkada. Di NTT ada sembilan Kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak 2020. Prinsipnya kami siap menyesuaikan ketentuan baru penundaan tahapan Pilkada itu ,” kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu ( 20/4).
Dia mengatakan Pemerintah pasti mengeluarkan Perpu terkait penundaan Pilkada serentak itu. “ Di media massa sudah beredar penundaan tahapan Pilkada itu. Termasuk hari pemungutan suara. Kami menunggu dokumen tertulis ,” jelas Thomas Dohu.
Apabila penundaan juga sampai pada hari pemungutan suara kata Thomas Dohu maka harus ada perubahan terhadap UU No 20/2016. Karena pada Pasal 201 telah menyebut hari pungutan suara pada bulan September 2020.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.