“Tentu harus ada perubahan UU No 20/2016. Karena pada Pasal 201 sudah jelas menetapkan waktu/hari pemungutan suara, yakni pada bulan September 2020. Ini yang perlu diubah,sehingga kami di daerah akan menyesuaikan lagi ,” katanya.
Kembali Thomas menegaskan pada prinsipnya sebagai penyelenggara, pihaknya siap menyesuaikan. KPU didaerah khususnya 9 Kabupaten penyelenggara Pilkada di NTT tetap menunggu.
“Intinya kita siap sesuaikan dan menunggu pemberitahuan tertulis dari pusat. Kalau merujuk informasi dari medsos, kesepakatan lima komponen: Pemerintah (Mendagri), DPR RI (Komisi 2), KPU , Bawaslu dan DKPP , maka kami masih menunggu tindaklanjutnya,” ujar Thomas Dohu.
Seperti diketahui dalam rapat virtual.anyara Komisi II DPR RI, KPU dan Mendagri, afa tiga opsi usulan dari KPU soal hari pemungutan suara, yakni opsi pertama waktunya mengalami penundaan dan dilakukan pada Rabu 9 Desember 2020 (tunda sekitar 3 bulan).
Opsi kedua pemungutan suara pada tanggal Rabu 17 Maret 2021 (mengalami penundaan 6 bulan) dan opsi ketiga hari pemungutan suara dilakukan pada Rabu 23 September 2021, mengalami penundaan 12 bulan (Usif)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.