ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

KPU NTT Tunggu Perppu Tentang Penundaan Tahapan

  • Bagikan
Ketua KPU NTT, Thomas Dohu
Ketua KPU NTT, Thomas Dohu

“Tentu harus ada perubahan UU No 20/2016. Karena pada Pasal 201 sudah jelas menetapkan waktu/hari pemungutan suara, yakni pada bulan September 2020. Ini yang perlu diubah,sehingga kami di daerah akan menyesuaikan lagi ,” katanya.
Kembali Thomas menegaskan pada prinsipnya sebagai penyelenggara, pihaknya siap menyesuaikan. KPU didaerah khususnya 9 Kabupaten penyelenggara Pilkada di NTT tetap menunggu.

Baca Juga :  DPP Golkar Tetapkan Ima Blegur Calon Bupati Alor

“Intinya kita siap sesuaikan dan menunggu pemberitahuan tertulis dari pusat. Kalau merujuk informasi dari medsos, kesepakatan lima komponen: Pemerintah (Mendagri), DPR RI (Komisi 2), KPU , Bawaslu dan DKPP , maka kami masih menunggu tindaklanjutnya,” ujar Thomas Dohu.
Seperti diketahui dalam rapat virtual.anyara Komisi II DPR RI, KPU dan Mendagri, afa tiga opsi usulan dari KPU soal hari pemungutan suara, yakni opsi pertama waktunya mengalami penundaan dan dilakukan pada Rabu 9 Desember 2020 (tunda sekitar 3 bulan).

Opsi kedua pemungutan suara pada tanggal Rabu 17 Maret 2021 (mengalami penundaan 6 bulan) dan opsi ketiga hari pemungutan suara dilakukan pada Rabu 23 September 2021, mengalami penundaan 12 bulan (Usif)

  • Bagikan