ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pilkada di NTT, Dua Kabupaten Masuk Daerah Rawan

  • Bagikan
Jemris Fointuna.

Kupang, fokusnusatenggara.com / 29 Februari 2020

Menghadapi Pilkada serentak bulan September 2020 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTT menyebutkan ada dua Kabupaten masuk daerah rawan. Keduanya adalah Kabupaten Manggarai Barat dan Manggarai.
“ Penilaian dua daerah ini rawan karena memiliki Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tertinggi dari sembilan Kabupaten yang akan menggelar pilkada tahun ini. Keduanya adalah Manggarai Barat dan Manggarai ,” kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu NTT, Jemris Fointuna kepada fokusnusatenggara.Com per telepon ( 28/2 ) .
Lebih lanjut Jemris Fointuna menyebutkan IKP tersebut sudah ditetapkan oleh Bawaslu RI. Dan dari skore IKP ini dua Kabupaten tersebut memiliki angka tertinggi disbanding tujuh Kabupaten lainnya.
“IKP di Manggarai Barat 60,69 dan IKP di Kabupaten Manggarai Kabupaten Manggarai 57,18. Kedua Kabupaten ini memiliki IKP lebih tinggi dari tujuh Kabupaten lainnya yang meakasanakan Pilkada serentak di NTT,” jelas Jemris Fointuna.
Untuk Provinsi Bali dan Nusa Tenggara tutur Jemris Fointuna sesuai IKP yang ditetapkan Bawaslu adalah Kabupaten Lombok Tengah di Provinsi NTB tertinggi dengan skore tertinggi yakni 73,25. Disusul Kabupaten Manggarai berada pada urutan ketiga dengan skor 57,18.
“ Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, Bawaslu RI menempatkan Kabupaten Lombok Tengah di NTB dengan skor tertinggi yakni 73,25. Sementara untuk Provinsi NTT, Kabupaten Manggarai Barat menempati urutan kedua disusul Manggarai ,” tutur Jemris Fointuna seraya menambahkan angka tersebut diambil dari pengukuran atas empat dimensi dan 15 subdimensi yang mencerminkan kerawanan penyelenggaraan pilkada.
Menurut Jemris, empat dimensi yang diukur dalam IKP Pilkada
2020 adalah, pertama, dimensi konteksi sosial dan politik dengan subdimensi keamanan lingkungan, otoritas penyelenggara pemilu, otoritas penyelenggara negara, dan relasi kuasa di tingkat lokal.
Kedua, katanya, dimensi pemilu yang bebas dan adil dengan subdimensi hak pilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi keberatan pemilu, dan pengawasan pemilu.
Ketiga, dimensi kontestasi dengan subdimensi hak politik, proses pencalonan, kampanye calon.
Terakhir yang keempat adalah dimensi partisipasi dengan subdimensi partisipasi pemilih, partisipasi partai politik, dan partisipasi publik.
Menjawab pertanyaan soal upaya pencegahan dia mengatakan Bawaslu akan berupaya melakukan pencegahan dalam bentuk optimalisasi sosialisasi aturan dan regulasi pilkada kepada semua elemen masyarakat.
“Berdasarkan IKP itu, kami akan melakukan upaya pencegahan dengan melakukan sosialisasi, melibatkan seluruh stakeholder pemilihan di seluruh Kabupaten yang akan pilkada. Selain itu memperketat pengawasan dan pencegahan dini pada titik-titik kerawanan Kami akan optimalkan sosialisasi untuk meminimalisir masalah kerawanan ini ,” Jelas jemris Fointuna.
Data Skor IKP di NTT jelas Jemris Fointuna untuk 9 daerah yang melaksanakan Pilkada adalah Kabupaten Manggarai Barat : 60,69, Manggarai : 57,18, TTU : 47, 38, Sabu Raijua :47,26, Sumba Timur : 47,17, Sumba Barat : 45.48, Ngada : 44,64
Belu : 43,82 dan Malaka : 43,07

Baca Juga :  Usung Semangat Perubahan, Joey Rihi Ga Maju Pilkada Kota Kupang

  • Bagikan