“ Ya solusinya buat BLUD baru dengan aset yang ada. Menyangkut teknisnya sisa dibicarakan lagi antara pemerintah kabupaten dan kota, dimediasi pemerintah provinsi. Setelah itu baru di keluarkan Perda untuk kekuatan hukumnya,” jelasnya.
Pangalinan menambahkan, untuk mekanismenya sisa dibuatkan peraturan yang mengatur soal jaringan, aset dan pegawai. Untuk pegawai menurutnya, sisa diberikan pilihan untuk tetap ke PDAM atau ke BLUD yang baru.
Sedangkan untuk jaringan, menurutnya, tetap dipakai oleh kunsumen yang ada di daerah Kota Kupang yang di kelolah oleh BLUD baru, setelah menghasilkan laba baru diberikan kompensasi biaya pengganti. (Laporan : Leonardo Jeffry)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.