“Sasaran utama dari pelaksanaan penyaluran bantuan air bersih yaitu masyarakat Kota Kupang terdampak kekeringan pada 51 Kelurahan di 6 Kecamatan yang memerlukan bantuan air bersih. Kegiatan distribusi bantuan air bersih ini akan dilaksanakan selama 2 bulan yaitu sejak tanggal 2 November sampai dengan tanggal 30 Desember 2022 selama hari kerja,” jelasnya.
Ditambahkannya bahwa, untuk mendukung kelancaran penyaluran bantuan maka Pemerintah Kota Kupang melalui BPBD dan Perangkat Daerah lainnya berkolaborasi untuk menyiapkan armada yang akan digunakan untuk pendistribusian air bersih yaitu 4 unit mobil tangki dari BPBD, 1 unit mobil tangki PDAM Kota Kupang dan 9 Mobil tangki bantuan Forum PRB Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sementata personil yang melakukan distribusi dan pendampingan sejumlah 37 orang yang terdiri dari 30 orang dari BPBD Kota Kupang, 4 orang dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), 2 orang dari Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Kupang, 1 orang dari PDAM Kota Kupang dan 9 orang dari Forum PRB Provinsi NTT.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang, Orson Genes Nawa, S.H., M.Si. serta Kepala Bagian Teknik PDAM Kota Kupang, Aryantho Muda Tallo, A.Md. (Adv34)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.