Pemerintah Kota Kupang juga mulai melakukan pembatasan kegiatan di pusat kebugaran yang wajib menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan COVID-19.
“Untuk kegiatan olahraga di pusat kebugaran wajib menjaga jarak dan menjauhi kerumunan serta membatasi interaksi serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan pengecekan status kesehatan terhadap orang yang keluar masuk pada tempat kegiatan olah raga,” kata dia.
Selama pemberlakuan PPKM Level I yang berlangsung hingga 5 Desember 2022, Pemerintah Kota Kupang juga melakukan pembatasan warga yang mengikuti kegiatan hajatan pesta.
“Pemerintah Kota Kupang mengizinkan 75 persen dari kapasitas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat,” kata George Melkianus Hadjo. (Adv33)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.