Tinggi balok berwarna kuning pada tahun 2021 hingg 2023 lebih pendek dari balok berwarna kuining di tahun 2020. Ini menunjukan kinerja laba Bank NTT tahun 2020 adalah pertumbuhan klimaks, lalu mengalami anti klimaks di tahun sesudahnya. Keuntungan yang di peroleh Bank NTT semakin menurun dari tahun ke tahun. Ini mesti segera di waspadai agar jangan sampai di akhir periode tutup buku pada akhir tahun 2023 ini laba bank NTT tidak bisa beranjak naik lebih baik dari tahun sebelumnya.
Laba quratal 1 tahun 2023 yang tidak sampai separuh dari laba quartral 1 tahun 2020 lalu akan berdampak pada menurunnya perolehan deviden bagi para pemegang saham. Ironisnya, penurunan laba justru terjadi di saat pertumbuhan ekonomi Indonesia menunjukan trend membaik atau positif. Seperti tampak pada grafik di bawah ini pada quartal 2 tahun 2021 s/d quartal ke 4 tahun 2021 pertumbuhan ekonomi positip yakni di atas 3% (3,51% hingga 7,07%). Tidak demikian halnya pada quartal ke 2 tahun 2020 hingga quartal 1 tahun 2021 ekenomi Indonesia bertumbuh negatif 0,71% hingga negatif 5,32%. Tetapi justru pada saat itu pertumbuhan laba lebih baik. Maknanya manajemen bank NTT di era qurtal ke 2 tahun 2020 lebih baik dalam mengelola bisnis bank NTT, ketimbang manajemen berikutnya. Data pertumbuhan ekonomi quartal 1 tahun 2019 hingga quartal ke 4 tahun 2021, saya sajikan seperti tabel di bawah ini.
Grafik 2
Saya Harap stake holder bank NTT mulai dari Para Pemegang Saham dan manajeman bank NTT perlu memperhatikan kecenderungan laba yang turun ini. Bila perlu para Pemegang Saham melakukan langkah konsolidiasi pengurus bank NTT saat ini dengan pengurus baru yang lebih mampu mencetak laba dan memberikan deviden bagi PEMDA, Jangan sampai terlambat.
Oleh : Marsel N. Ahang [Ketua LSM LPPDM (Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat]
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.