ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Menanti Magnitudo Dari RDP Komisi III DPRD NTT Pada Pusaran Kasus Bank NTT

  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com- Pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) kami dengan komisi III DPRD NTT tanggal 06 Maret 2023, hingga saat ini DPRD NTT belum memberikan pendapat resminya setelah menggali informasi terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saya dari bank NTT, berikut pengaduan Pak Ishak Eduard Rihi terkait pemberhentiannya dari Dirut pada tiga tahun lalu, serta kritik mantan Dirut dan Pemegang Saham Seri B bank NTT Amos Ch. Corputty atas kinerja manajemen Bank NTT saat ini.

Pendapat yang kami bertiga sampaikan adalah materi pokok, juga sebagai sumber berita pokok yang kebenaran informasinya sangat layak menjadi rujukan strategis sebagai salah satu  entry gate atau gerbang masuk  memperbaiki kinerja bank NTT yang sedang tidak ideal lagi saat ini.

Sebagaimana komisi III DPRD NTT belum bersikap saat mendapat respons yang tidak ideal  dari Dirut Bank NTT karena tidak memenuhi undangan Komisi III, demikian pula saat ini Komisi III juga belum bersikap ketika kami bertiga sudah diundang dan digali informasinya dalam RDP. Ini kurang baik dari sisi manajemen problem solving dan menjaga kepercayaan (trust) publik terhadap Bank NTT.

Baca Juga :  Besok DPD Demokrat NTT Gelar Natal Bersama

Saya mencoba menyajikan percikan pikiran berikut dengan harapan ada magnitudo lain pasca RDP dengan Komisi III DPRD NTT untuk mendapatkan solusi lanjutan masalah Bank NTT saat ini, melalui post scriptum atau catatan tambahan saya berikut.

Bank NTT adalah salah satu entitas strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi NTT saat ini. Ini Lembaga yang hight risk, hight regulated, & hight gearing. Apa itu ? mari kita telaah . Kali ini saya beri hight light tentang bank sebagai lembaga yang hight risk. Yang dimaksud bank sebagai lembaga yang hight risk adalah lembaga yang sangat rentan dengan risiko. Mengapa?

Baca Juga :  Inilah 4 Negara Kuat di Dunia yang Ditakuti Amerika

Mari kita diskusi dengan merujuk pada data yang saya saji pada tabel berikut, mencakup posisi Dana Pihak Ketiga (DPK), Kredit, Asset dan Modal disetor, yang saya akses dari web site bank NTT pada www.bpdntt.co.id periode 31 Desember 2022, serta estimasi modal KPMM .

Modal bank yang disebut “KPMM” ( Kewajiban Penyediaan Modal Minumum) sebesar Rp 2,5 Triliun (estimasi) sedangkan jumlah riil yang efektif telah disetor oleh pemegang saham adalah sebesar Rp 1,9 Triliun. Modal ini untuk mendukung jumlah dana yang disimpan penabung dalam bentuk Tabungan, Deposito dan Giro yang berjumlah Rp 12,7 Triliun, atau sekitar 19,53% oleh modal KPMM.

Maknanya setiap Rp 100 rupiah tabungan, deposito dan giro milik nasabah penabung yang lasim di sebut DPK atau Dana Pihak Ketiga di hanya dijamin oleh Rp 19,53 rupiah modal bank. Jelas tampak ada risiko disini bukan?. Di katakan berisiko tiggi karena bila para penabung menarik semua dananya, apakah hanya dengan modal Rp 2,5 Triliun bank bisa memenuhi kewajibannya yang Rp 12, 7 Triliun itu ?

Baca Juga :  SK Perpanjangan Direksi Bank NTT Dinilai Cacat Hukum

Yang berikut jumlah ekspansi kredit yang berjumlah Rp 11,81 Triliun di dukung olah Modal sebesar Rp 2,5 Triliun atau sekitar 21,16 % oleh modal. Maknanya ; setiap Rp 100 rupiah kredit yang di salurkan ke debitur yang berasal dari modal bank sendiri hanya hanya Rp 21,16 rupiah , sisanya adalah milik pihak ketiga , yakni tabungan, deposito, giro dan sumber keuangan lain. Berikut asset yang tampak besar di atas yakni Rp 17,09 Triliun, yang merupakan modal bank sendiri hanya Rp 2,5 Triliun atau sebesar 14,63%, sisanya milik pihak ketiga. Makananya di dalam Rp 100 rupiah asset bank, yang berasal dari modal bank hanya sebesar Rp 14,63 rupiah.

  • Bagikan