Ketika akan menahan seseorang, polisi juga harus memastikan bahwa orang yang ditahan itu dalam keadaan sehat jasmani rohaninya. Ini adalah prosedur tetap yang lazim dan biasa dilakukan polisi.
“Memang polisi harus bertanggungjawab atas kematian tahanan yang ditahannya sesuai dengan kadar ketidak profesionalannya dalam menjamin keselamatan tahanan,”kata Viktor.
Diberitakan sebelumnya, Marianus Oki alias Anus (39) ditemukan tewas di dalam sel tahanan Pos Polisi Usapi Bukif Banat, Desa Manamas.
“Sempat dibawa ke Puskesmas terdekat namun nyawanya tidak bisa tertolong lagi,” kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor TTU Iptu Petrus kepada, Sabtu (5/12/2015)
Menurut Petrus, Marianus ditahan di Pos polisi Manamas, sejak Kamis ( 3/12/ 2015), karena dilaporkan memperkosa seorang ibu rumah tangga bernama Theresia Kune.
Petrus mengatakan, jasad Marianus pertama kali ditemukan oleh seorang anggota Brimob, yang juga bertugas dekat dengan pos polisi Manamas.
Saat Marianus ditemukan tewas dalam ruang tahanan lanjut Petrus, dua orang anggota Pospol yang sedang piket tidak berada di pospol.
Saat ini, jenazah Marianus masih diotopsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu. Sedangkan dua anggota pos polisi Manamas yang tidak piket masih diperiksa provost. (**flobamoratas/fatur)
Sumber Berita : flobamoratas.com
Sumber Foto : flobamoratas.com
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.