ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Bank NTT Kalah Perkara Lawan Izhak Eduard Rihi

Reporter : FATUREditor: ADMIN
  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com- Setelah melalui proses panjang hapir setahun lebih, akhirnya perkara gugatan perdata antara Izhak Eduard Rihi, mantan Dirut Bank NTT sebagai penggugat melawan pihak Bank NTT, Pemegang Saham Bank NTT dan Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank NTT sebagai tergugat akhirnya menuai hasil.

Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Florince Katerina, S.H.,M.H, didampingi hakim anggota Consilia Ina L. Palang Ama, S.H dan Rahmat Aries SB, S.H.,M.H pada Rabu, 8 November 2023 menyatakan pihak Izhak Eduard Rihi menjadi pemenang dalam perkara tersebut. sedangkan untuk Bank NTT serta pihak Pemegang Saham Bank NTT dan Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank NTT dinyatakan kalah dan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 8.4 Miliar lebih dari total gugatan keseluruhan sebesar Rp 65 Miliar.

Salah satu bunyi amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Ketua, Florince Katerina, S.H.,M.H adalah menghukum para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk membayar ganti rugi materill sejumlah Rp 7.4 Miliar dan dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 1 Miliar

Baca Juga :  Pembeli Beritikad Baik Dalam Jual-Beli Tanah Harus Dilindungi Hukum

Sementara amar putusan lainnya adalah mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Selain itu menyatakan demi hukum bahwa Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Perseroan Terbatas “PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT Nomor 01 Tanggal 11 Juni 2019, yang dibuat di hadapan Theresia Dewi Koroh Dimu, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Manggarai Barat, adalah sah dan berkekuatan hukum.

Baca Juga :  OJK NTT : Gubernur Salah Keluarkan SK Perpanjang Dirkom Bank NTT

Dalam bacaan keputusan tersebut, hakim juga menegaskan bahwa Surat Keputusan Tergugat I, [Viktor B Laiskodat, mantan Gubernur NTT sebagai PSP Bank NTT saat itu] dengan Nomor 196/KEP/HK/2019 Tanggal 11 Juni 2019 Tentang Pengangkatan Direktur Utama PT. Bank
Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) untuk Masa Bakti tanggal 11 Juni 2019-tanggal 10 Juni 2023, adalah sah dan berkekuatan hukum.

Baca Juga :  Panen Hadiah Bank NTT : Derai Air Mata Yosefina Ditutup Dengan Tawa Bahagia Pieter Lie

Kemudian menyatakan demi hukum pemberhentian Penggugat sebagai Direktur Utama PT. Bank
Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) dalam Masa Jabatan tanggal 11 Juni 2019 s/d 10 Juni 2023 oleh Para Tergugat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bank
Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT)  Tanggal 06 Mei 2020 adalah cacat hukum.

  • Bagikan