ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Membaca Konstruksi Hukum Putusan Perkara Izhak Eduard Rihi

Reporter : JEFFRY TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com- Rabu, 8 November 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang yang menyidangkan perkara Nomor 309/Pdt.G/2022/PN KPG dengan Izhak Eduard Rihi sebagai penggugat melawan Gubernur NTT, para Pemegang Saham Bank NTT, serta pihak PT. Bank NTT sebagai turut tergugat akhirnya memutuskan untuk memenangkan Izhak Eduard Rihi.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Florence Katerina SH. MH sebagai Hakim Ketua dan Rahmat Aries, SH, MH serta Consilia Ina L Palang Ama, SH masing-masing sebagai hakim anggota. Dalam amar putusan tersebut, terdapat Sembilan [9] point penting yang menjadi keputusan.

Kesembilan point tersebut antaranya :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian.
  2. Menyatakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan demi hukum Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Perseroan Terbatas “PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR” Nomor: 01 tanggal 11 Juni 2019, yang dibuat dihadapan Theresia Dewi Koroh Dimu, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Manggarai Barat, adalah sah dan berkekuatan hukum.
  4. Menyatakan demi hukum Surat Keputusan Tergugat I Nomor : 196/KEP/HK/2019 tanggal 11 Juni 2019 Tentang Pengangkatan Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) untuk Masa Bakti tanggal 11 Juni 2019-tanggal 10 Juni 2023, adalah sah dan berkekuatan hukum.
  5. Menyatakan demi hukum pemberhentian Penggugat sebagai Direktur Utama PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR dalam Masa Jabatan tanggal 11 Juni 2019 s/d 10 Juni 2023 oleh Para Tergugat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR (BANK NTT) tanggal 06 Mei 2020 adalah cacat hukum.
  6. Menyatakan demi hukum Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Perseroan Terbatas “PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR” Nomor: 18 tanggal 06 Mei 2020, yang dibuat dihadapan Serlina Sari Dewi Darmawan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Kupang dan Surat Keputusan Tergugat I Nomor 160/KEP/HK/2020 tanggal 6 Mei 2020 sepanjang tentang Pemberhentian Dengan Hormat Penggugat sebagai Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT), adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
  7. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar ganti rugi materill sejumlah Rp.7.404.743.870,00 (tujuh milyar empat ratus empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah) dan ganti rugi immateriil sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) secara tanggung renteng.
  8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
  9. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp15.763.000,00 (lima belas juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah).
Baca Juga :  Keterangan Saksi Yang Didengarkan Dari Orang Lain Tidak Memiliki Kekuatan Pembuktian

Inilah Sembilan [9] point penting amar putusan tersebut. terhadap putusan ini, berdasarkan pernyataan Apolos Djara Bonga, SH, MH selaku kuasa hukum pihak manejemen PT. Bank NTT akan melakukan upaya banding.

Terkait dengan upaya banding, berdasarkan tulisan dari Laila M. Rasyid dan Herinawati dalam Modul Pengantar Hukum Acara Perdata [Unimal Press] menjelaskan, Upaya hukum banding adalah sebuah upaya dari salah satu pihak baik pihak penggugat atau tergugat yang tidak menerima suatu putusan pengadilan karena merasa hak-haknya terserang oleh akibat adanya putusan itu. Dasar hukum banding perdata tercantum dalam Pasal 199 Rbg, Pasal 6 UU Nomor 20 tahun 1974 dan dan Pasal 26 ayat (1) UU 48/2009, di mana yang dapat mengajukan permohonan banding adalah pihak yang bersangkutan.

Banding harus diajukan dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan diucapkan, apabila para pihak hadir pada saat putusan diucapkan oleh majelis hakim, atau 14 hari sejak pemberitahuan putusan apabila para pihak tidak hadir saat putusan dibacakan.

Kemudian perlu diketahui, dalam permohonan banding, pembuatan memori banding tidaklah merupakan keharusan atau kewajiban. Yurisprudensi Putusan MA No. 39K/Sip/1973 tertanggal 11 September 1975 pun menyebutkan kaidah hukum memori banding dapat diajukan selama perkara belum diputus oleh Pengadilan Tinggi. Undang-undang tidak menentukan batas waktu untuk itu.

Artinya sejak keputusan dibaca di Pengadilan Negeri Kupang pada 8 November 2023 tersebut, apabila ingin melakukan proses banding maka pihak tergugat maupun turut tergugat harus sudah mendaftarkan upaya banding ke pengadilan dengan tenggat waktu 14 hari. Apabila upaya hukum tersebut tidak digunakan oleh pihak tergugat maka keputsan Pengadilan Negeri Kupang adalah keputusan Inkrah yang wajib dipatuhi oleh semua pihak.

Artinya berdasarkan bahasa awam hukum, saat ini pihak tergugat yakni Para Pemegang Saham Bank NTT, Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank NTT dan pihak PT Bank NTT Kalah Perkara Lawan Izhak Eduard Rihi dan WAJIB melakukan eksekusi atas putusan pengadilan apabila upaya banding tidak digunakan.

Mengapa Tergugat Bisa Kalah?

Sebagai penulis, saya memang awam akan ilmu hukum. Maklum gelar akademik saya bukan Sarjana Hukum melainkan Sarjana Ekonomi. Tetapi sebagai jurnalis yang mengikuti benar perkara ini sejak sidang perdana pada 4 Januari 2023 silam, tentunya sedikit banyak belajar soal materi pokok perkara.

Pihak Penggugat, yakni Izhak Eduard Rihi dalam gugatannya membuat dalil bahwa proses pemberhentian dirinya sebagai Direktur Bank NTT pada Mei 2020 adalah Non Prosedural  dan tidak berdasarkan atas kaidah dan aturan hukum yang berlaku. Sehingga ada unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata.

Baca Juga :  Kejati NTT Limpahkan Berkas Kasus Korupsi MBR TTU

Apa maksudnya pasal tersebut? secara garis besar dapat dijeaskan bahwa tiap Perbuatan Yang Melanggar Hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Artinya ada aturan hukum yang dilanggar terkait dengan pemberhentian tersebut.

Lalu menjadi pertanyaan berikut, “Aturan Hukum Mana Yang dilanggar PT. Bank NTT Dalam Proses pemberhentian Izhak Eduard Rihi?”. Untuk menjawabnya tidak perlu harus orang yang bergelar Sarjana Hukum atau pengamat bahkan ahli hukum profesional. Mengapa demikian?

Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur atau yang kita kenal PT. Bank NTT atau Bank NTT adalah organ atau badan usaha yang berbadan hukum PERSEROAN TERBATAS atau PT. Artinya dalam melakukan kegiatannya PT. Bank NTT WAJIB dan HARUS TUNDUK pada aturan, kaidah maupun norma hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Hal tersebut adalah final dan tidak bisa ditawar serta dibantah dengan dalil hukum apapun.

karena berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), maka ada undang-undang sebagai produk hukum yang mengaturnya. Berdasarkan hirarki  konstitusi kita ada prinsip dan asas “Lex Superior Derogate Legi Inferiori”. Pengertian tersebut dapat diartikan bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hirarki. Peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi derajatnya.

Hal yang menguatkan asas ini yakni Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pada Pasal 7 membagi jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan berurutan dari yang derajat tertinggi, yaitu: UUD Negara RI Tahun 1945; Ketetapan MPR; Undang-Undang/PerPU; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; Peraturan Daerah Kabupaten/kota. Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hirarki tersebut.

Karena PT. Bank NTT atau Bank NTT adalah badan usah berbentuk Perseroan Terbatas, maka sekali lagi wajib dan tunduk pada kaidah dan prinsip hukum yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Dimana kalau kita membaca dalam undang-undang tersebut, akan dijelaskan lebih rinci soal status dan kedudukan hukum dari Bank NTT dalam hubungannya dengan Undang-Undang Perseoran Terbatas.

Salah satu yang wajib kita ketahui adalah apa itu organ dari perseroan terbatas.  Dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 2 menyebutkan bahwa organ perseroan terbatas terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham [RUPS], Direksi, dan Komisaris. Bahkan secara teknis, ketiga organ tersebut diatur secara terperinci akan tugas, kewenangan dan tanggung jawab dalam pasal undang-undang tersebut.

Baca Juga :  Bank NTT Gelar Expo 2020

Dalam amar putusan majelis hakim terkait perkara Izhak Eduard Rihi, pertimbangan hakim dalam konstruksi hukum untuk memutuskan perkara sangat jelas berpatokan pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagai badan hukum dari PT. Bank NTT yang mengatur soal ketiga organ tersebut.

Bahkan sangat terperinci dalam putusan hakim, mereka menemukan unsur Perbuatan Melawan Hukum terkait pemberhentian Izhak Eduard Rihi dalam RUPS Luar Biasa Bank NTT Mei 2020 silam.

Dimana berdasarkan alat bukti, keterangan saksi maupun saksi ahli ditemukan bahwa Pemberhentian Izhak Eduard Rihi Sebagai Dirut Bank NTT Bertentangan Dengan Pasal 105 Undang-Undang PT.

Pasal 105 di dalamnya mengatur soal syarat yang WAJIB dipenuhi untuk memberhentikan direksi maupun anggota direksi Perseroan Terbatas. Dimana Ayat (1) dalam pasal tersebut menyatakan bahwa anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.

Pasal (2) Keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS.

Pasal (3) Dalam hal keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan keputusan di luar RUPS sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, anggota Direksi yang bersangkutan diberi tahu terlebih dahulu tentang rencana pemberhentian dan diberikan kesempatan untuk membela diri sebelum diambil keputusan pemberhentian.

Namun demikian, dalam faktanya ternyata Pertama, Dalam persidangan tersebut berdasarkan keterangan saksi fakta maupun bukti Akta RUPS Tahun 2020, Tidak Ditemukan Adanya Alasan Yang disampaikan terkait pemberhentian Izhak Eduard Rihi sesuai Ayat 1 Pasal 105 Undang-Undang Nomor 40 tentang Perseroan Terbatas.

Kedua, Dalam persidangan tersebut berdasarkan keterangan saksi fakta maupun bukti Akta RUPS Tahun 2020, Tidak Ditemukan adanya agenda untuk mendengarkan Pembelaan Diri dari Izhak Eduard Rihi sesuai dengan Ayat 2 Pasal 105 Undang-Undang Nomor 40 tentang Perseroan Terbatas. Bagaimana bisa dirinya diberi kesempatan membela diri sedangkan alasan pemberhentian tidak disampaikan dan dicatat dalam Akta RUPS

Karena kedua ayat dalam Pasal 105 tidak dijalankan dalam proses tersebut maka keputusan yang diambil Viktor B Laiskodat selaku Gubernur NTT saat itu yang juga PSP Bank NTT adalah cacat hukum dan tidak bisa dibenarkan secara aturan hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomo 40 Tentang Perseroan Terbatas.

  • Bagikan