ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tahanan Tewas Dalam Sel di TTU, Polisi Dituding Tidak Profesional

  • Bagikan

KEFAMENANU,fokusnusatenggara.com– Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) dituding bekerja tidak profesional dalam menangani tewasnya Marianus Oki alias Anus (39) di dalam sel tahanan Pos Polisi Usapi Bukif Banat, Desa Manamas, Kecamatan Naibenu.

tahananDirektur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait mengatakan, polisi saat ini sedang bingung dan terburu buru buat opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebelum adanya pemeriksaan forensik atas penyebab kematian tahanannya.

”Hanya dengan melihat ikat pinggang di samping korban dan bercak merah pada leher korban, serta membuat dugaan bahwa korban bunuh diri, jelas menunjukan betapa polisi pada Polres TTU tidak profesional,”kata Viktor, Senin (7/11/2015).

Baca Juga :  Kejari Kupang Bidik Dugaan Korupsi RS Jiwa Naimata

Untuk itu kata Viktor, Polda NTT sebaiknya segera turun tangan dan tangani kasus ini, agar tidak terulang kasus Paulus Usnaat (tahanan yang tewas di dalam sel Polsek Miomafo Timur dengan alat kelamin yang putus tahun 2008 silam).

“Sekali lagi kita publik ditunjukan ketidak profesionalan polisi yang main tangkap dan tahan orang seenaknya tanpa prosedur yang dijamin undang undang, sehingga pada tempatnya polisi harus bertanggungjawab atas kematian tahanan ini,”tegasnya.

“Kepala Pos Polisi dan piket, harus segera ditangkap dan ditahan, karena mereka gagal menjalankan tangungjawab polisi sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat yang harusnya menjamin keamanan dan keselamatan tahanan, agar diproses hukum sebagaimana mestinya,”sambungnya.

Baca Juga :  Ganti Ndu Ufi, KOWMEN NTT Tunjuk Boni Lerek

Ia berharap, agar tempat kejadian perkara, juga segera diamankan agar tidak terjadi perubahan tempat kejadian perkara, sebagaimana yang terjadi pada kasus Paulus Usnaat.

Baginya, kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di TTU, karena tidak ada lagi rasa aman bagi warga yang saat ini ditahan pada sel sel tahanan polisi. Apalagi ditahan pada sel tahanan polisi yang jauh dari akses.

Sebenarnya kata Viktor, dalam undang – undang, yang berhak melakukan penahanan badan adalah di rumah tahanan negara, bukan pada sel sel tahanan polisi.

Praktik salah yang di jalankan ini, sudah harus dihentikan agar tidak lagi berjatuhan korban yang meninggal dalam sel tahanan, akibat lalainya polisi dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab, dalam memberikan perlindungan dan keamanan bagi tahanan yang akan menjalani proses peradilan.

Baca Juga :  Wabup Malaka : Pemecatan Seran Tunggu Proses Hukum

“Memangnya kalau korban bunuh diri, lantas persoalannya selesai begitu saja? Polisi adalah penegak hukum yang oleh undang-undang diberikan hak khusus untuk dapat menangkap,dan menahan orang karena dugaan sebuah tindak pidana,”katanya.

Penangkapan serta penahanan adalah semata mata demi penegakan hukum sekaligus tindakan pengamanan terhadap pelaku. Itu menjadi kewajiban polisi untuk menjamin bahwa selama dalam penahanan polisi, orang yang ditahan aman, termasuk tempat yang digunakan, harus aman bagi orang yang ditahan.

  • Bagikan