Dia menduga ayahnya dikalahkan oleh hakim di tingkat pertama dan tinggi, karena diduga adanya permainan uang (suap). Dalam gugatan di PN Kupang, Daud kalah. Hal yang sama diterima Daud pada gugatan di Pengadilan Tinggi. Padahal, Nopla, dalam persidangan itu, tergugat hanya mengandalkan kuitansi jual beli tanah seluas 14 ribu meter persegi, tanpa pelepasan hak (PH) dan sepengetahuan aparat desa. “Kami juga menduga kuintasi yang dimasukan palsu,” katanya.
Yang menjadi heran, tegas dia, hakim justru mengabulkan gugatan tersebut hanya dengan sebuah kuintasi yang tidak jelas. Sedangkan, hakim tidak pernah memeriksa dokumen milik Daud yang dimiliki seperti dokumen pajak, surat kepemilikan tanah dari desa, surat penguasaan fisik dan denah tanah. “Kami menduga hakim telah disuap oleh penggugat,” tegasnya.
Selain melaporkan oknum majelis hakim ke Komis Yudisial, menurut rencana, besok Daud Bella bersama kuasa hukum akan ajukan memori kasasi ke MA terkait kasus ini. “Besok kita jugaakan masukan memori kasasi ke MA,” pungkasnya. (fatur)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.