ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Merasa Aneh Dengan Putusan Pengadilan, Warga Tablolong Lapor KY

  • Bagikan

Dia menduga ayahnya dikalahkan oleh hakim di tingkat pertama dan tinggi, karena diduga adanya permainan uang (suap). Dalam gugatan di PN Kupang, Daud kalah. Hal yang sama diterima Daud pada gugatan di Pengadilan Tinggi. Padahal, Nopla, dalam persidangan itu, tergugat hanya mengandalkan kuitansi jual beli tanah seluas 14 ribu meter persegi, tanpa pelepasan hak (PH) dan sepengetahuan aparat desa. “Kami juga menduga kuintasi yang dimasukan palsu,” katanya.

Baca Juga :  Angelino da Costa : Kalau Terbukti, PAN Akan PAW Rudi Bouk

Yang menjadi heran, tegas dia, hakim justru mengabulkan gugatan tersebut hanya dengan sebuah kuintasi yang tidak jelas. Sedangkan, hakim tidak pernah memeriksa dokumen milik Daud yang dimiliki seperti dokumen pajak, surat kepemilikan tanah dari desa, surat penguasaan fisik dan denah tanah. “Kami menduga hakim telah disuap oleh penggugat,” tegasnya.

Selain melaporkan oknum majelis hakim ke Komis Yudisial, menurut rencana, besok Daud Bella bersama kuasa hukum akan ajukan memori kasasi ke MA terkait kasus ini. “Besok kita jugaakan masukan memori kasasi ke MA,” pungkasnya. (fatur)

Baca Juga :  Tanah Milik Pemkab Kupang Dicaplok Masyarakat Babau

 

  • Bagikan