OELAMASI, Fokusnusatenggara.com – Tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berada di Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, diduga kuat telah dicaplok oknum masyarakat setempat.
Hal ini disampaikan oleh Thomas Fangidae, salah seorang tokoh masyarakat Kelurahan Babau yang mendatangi Kantor Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Kupang, Senin, 15 Agustus 2016 siang, guna melaporkan hal ini.
Menurut Fangidae kepada sejumlah wartawan, tanah tersebut diduga telah dicaplok oleh Lorens Lay, sebesar 40 Are, yang terletak persis di depan Kantor Sat Lantas, Polres Babau, yang dulunya dipakai sebagai pasar desa delama bertahun-tahun.
” Yang saya tahu itu tanah milik pemkab. Sebab sertifikat milik atas nama Sem H. Anang, memiliki batas sebelah timur dengan pasar yang merupakan tanah pemkab. Sekarang Lorens bilang itu tanah dia. Ini kan penipuan, “Ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.