Hingga pada Juli 2023, akhirnya jasad Bendelina ditemukan oleh Hanok Christian Amalo, adik korban dalam kondisi sudah tidak bernyawa bahkan jasadnya kering dan mengenaskan dalam rumah persis di kolong tempat tidur korban.
Atas dasar kesepakatan semua keluarga termasuk Wilson, kemudian korban dikebumikan tanpa proses Autopsi. Namun setelah setelah korban dikebumikan, Hanok Christian Amalo pada Agustus 2023, melaporkan peristiwa kematian kakaknya yang dirasa janggal ke pihak Polres Kupang Kota. Sehingga jasad kemudian digali untuk dilakukan proses Autopsi dan Uji DNA yang sampai sekarang juga belum diketahui hasilnya.
Berbagai pihak sudah diambil keterangannya di penyidik Polres Kupang Kota tersmasuk Wilson sendiri sebagai anak kandung korban. Bahkan dirinya dalam keterangan tersebut menceriterakan semua proses dari hilangnya almarhum hingga ditemukan oleh Hanok Christian Amalo.
Dirinya meminta agar pihak Polres Kupang Kota segera menemukan bukti atas tidak wajarnya kematian korban. Dirinya berharap agar pihak penyidik Polres Kupang Kota bisa mengusut kasus ini sampai tuntas setelah menerima hasil autopsi.
“Beta minta pihak penyidik bisa selesaikan kasus ini apabila kematian mama tidak wajar sesuai dengan laporan,” ujarnya.
Sementara itu Andri Un Abon, SH, Kuasa Hukum Wilson Therik berharap agar pihak kepolisian tetapfokus kepada penyelidikan kasus ini. dengan diambilnya sample DNA serta proses Autopsi, diharapkan dapat membuka tabir soal sebab kematian korban.
“Kami berharap agar proses pengambilan sampel dan autopsi nanti bisa menyimpulkan sebab kematian korban sehingga prosesnya selanjutnya adalah menemukan siapa pelaku yang mengakibatkan kematian korban kalau memang ada kejanggalan demikian,” pungkasnya.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.