“Maksud saya, saya akan kembalikan minuman keras milik sejumlah pengusaha yang memang mempunyai izin penjualan dari walikota, sebagai bentuk mendukung pemerintah kota,” katanya di Kupang, Sabtu (2/1/2016) terkait penyataannya untuk mengembalikan sejumlah barang sitaan milik sejumlah pengusaha Kupang.
Apalagi, lanjut dia, dalam sejumlah penyitaan minuman keras di Kupang, minuman keras milik anggota DPR RI Herman Herry tersebut tidak dilakukan penyitaan. Sejauh ini, kata dia, pihak kepolisian menyita minuman keras berpatokan pada peraturan Menteri Dalam Negeri soal larangan minuman keras yang hanya dikhususkan penjualannya di tempat-tempat wisata.
“Makanya, kami sita yang ada di minimarket-minimarket serta kios-kios karena berpatokan dengan peraturan menteri tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, untuk mendukung pemerintah daerah khususnya Kota Kupang, minuman keras yang sebelumnya sudah mendapat surat izin penjualan dari wali kota akan dikembalikan.
“Kalau yang tidak punya izin akan tetap kami sita dan akan kami musnahkan pada saat pemusnahan barang-barang,” tuturnya.
Sebelumnya, dalam pemberitaan pada tanggal 31 Desember 2015 sempat muncul pemberitaan yang menyatakan akan mengembalikan sejumlah minuman keras sitaan milik Herman Hery dan sejumlah pengusaha lainnya.
“Tempat jualannya Pak Herman Hery jugakan tidak kami tutup. Jadi, saya katakan lagi tidak ada pada saat razia minuman keras itu, tempat jualan minuman keras milik Herman Hery kami sita atau tutup. Akan tetapi minuman keras milik pengusaha berizin dari wali kota saja yang akan dikembalikan,” ujarnya. (tim/seputar-ntt.com/fatur)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.